Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja
Kompetensi Dasar:
1. Mengikuti Prosedur Lingkungan Kerja tentang Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan.
2. Keadaan Darurat.
3. Memelihara Standar Keamanan Pribadi.
4. Menyediakan Umpan balik pada Kesehatan, keselamatan dan Keamanan.
ð Apabila telah mempelajari dan menguasai materi tersebut, maka para siswa diharapkan dapat menerapkan prosedur K3 dengan baik dan benar.
1.Mengikuti Prosedur Lingkungan Kerja tentang Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan.
Peraturan Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan Kerja dibuat untuk dipahami dan dipatuhi oleh para pelaku proses produksi, supaya terhindar dari segala resiko kerja, seperti terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja maupun ledakan dan kebakaran.
Disetiap perusahaan ada kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan yang ditujukan agar dalam melaksanakan kegiatan dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga terhindar dari segala resiko yang tidak diinginkan bagi kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja.
Dasar kebijakan suatu perusahaan / instansi mengacu pada:
1. Undang-undang No. 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Menyiapkan Perlengkapan Perlindungan Diri.
Pada waktu melaksanakan pekerjaan badan kita harus terlindungi. Adapun alat-alat pelindung badan adalah sebagai berikut:
- Pakaian kerja harus dibuat sedemikian rupa hingga melindungi pakaian yang dipakai dari kotoran, juga dapat menahan kemungkinan penularan dan peracunan.
- Pakaian kerja juga harus dapat menahan atau memberi perlindungan terhadap kecelakaan, terutama bahaya kebakaran.
- Pakaian kerja dengan ujung bebas terbuka atau mudah tertiup angin pada pekerjaan berkaitan dengan mesinjangan digunakan, karena ujung pakaian tersebut dapat masuk kedalam proses roda gigi atau tersangkut waktu kerja.
- Pada waktu bekerja tidak diperkenankan menggunakan cincin, rantai jam, jam tangan atau rantai kunci yang mungkin akan tersangkut.
- Pakailah baju kerja bertangan pendek, terutama pada waktu bekerja dengan mesin.
Perlindungan Tangan dan Kaki
- Pakailah sarung tangan kulit, pada pekerjaan plat-plat besi, benda-benda tuang yang berat dan kasar, barang keramik yang belum dingin. Pada waktu memindahkan batu bata dapat juga melindungi telapak tangan.
- Pakailah sarung tangan yang kedap air, jika harus bekerja terus menerus memegang alat-alat yang basah.
- Pakailah sepatu keselamatan dari kulit/asbes yang dipadatkan apabila bekerja di bengkel tuang.
- Pakailah sepatu yang sol nya masih baik dan tumitnya tidak terlalu aus untuk menghindari kemungkinan terpeleset/jatuh, terutama di tempat kerja yang ada genangan air / oli.
- Pakailah sepatu keselamatan yang ujungnya dilengkapi dengan besi baja untuk melindungi jari kaki terhadap luka yang disebabkan jatuhnya benda-benda atau peralatan yang keras.
Perlindungan Mata
- Alat pelindung mata diperlukan untuk pekerjaan dengan mesin guna mencegah bahaya semburan kotoran yang terlepas dari pekerjaan tersebut, seperti: debu, cairan logam, zat cair, dsb.
- Alat pelindung mata terhadap sinar, cahaya yang menyilaukan dan sinar panas.
- Alat pelindung mata terhadap pengaruh kimia, gas, uap, dsb.
Perlindungan Hidung dan Mulut
- Penahan debu akan memberikan perlindungan pernapasan dari debu atau partikel lain yang tercampur dalam udara.
- Saringan catridge digunakan bila jalannya pernapasan mendapat pengotoran dari embun cairan yang beracun yang berukuran kira-kira 0,5 mikron.
Saringan catridge diberi tanda oleh pabrik pembuatnya yang menerangkan kegunaannya, bila pernapasan mulai terasa sangat sesak, segera saringan diganti.
Peralatan dan Perlengkapan K3 dipilih sesuai persyaratan budaya Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja, diperiksa kelayakannya dan setiap kerusakan harus dilaporkan.
Peringatan Pengaman dan Tanda Bahaya
Alat-alat peringatan pengaman dan tanda bahaya yang sesuai harus ditempatkan di lokasi kerja.
Alat-alat tersebut dapat berupa:
- Fire Alarm, berbentuk bundar atau persegi empat berwarna merah dan memakai kaca disertai alat pemukul. Pada alat itu bertuliskan “IN CASE OF FIRE BREAK GLASS”.
- Fire Lock (Safety-Security), berupa papan dari plat baja, pada alat ini dapat terlihat tanda-tanda warna yang disesuaikan dengan bangunan-bangunan bengkel, bila terjadi kebakaran di salah satu bengkel maka menyalalah indikator warna dari bengkel tersebut.
Pemasangan papan tanda warna (Fire Lock) ini biasanya berdekatan dengan Fire Alarm.
- Lonceng Besi, dibuat dari potongan besi yang digantungkan, akan dipukul dua kali berulang-ulang bila terjadi suatu kejadian bahaya.
- Lisan atau Suara, dilakukan oleh petugas-petugas keamanan berteriak memberitahukan adanya bahaya kebakaran.
TUGAS:
Download dan Copy ke Flashdisk untuk dibaca/dipelajari
Undang-undang No. 1 Tahun 1970
Tentang
Keselamatan Kerja
2. Keadaan Darurat
Alat-alat untuk keadaan darurat bisa berupa:
- Kotak P3K
- Gas Oxigen
- Blangkar, dll.
Peralatan yang dibutuhkan untuk keadaan darurat harus ditempatkan ditempat yang strategis yang mudah dijangkau dan dapat digunakan dengan cepat sebagaimana mestinya.
Prosedur keadaan darurat dan P3K harus diketahui dan dilaksanakan bila seseorang mengalami kecelakaan, atau diserang oleh penyakit yang mendadak dan berbahaya, bila tidak bisa ditangani oleh rekan-rekan kerjanya segera panggil dokter atau segera bawa ke rumah sakit terdekat.
Ada baiknya jika kita mengetahui apa yang harus dilakukan/dikerjakan untuk menolong yang sakit bila dokter tidak ada/terlambat datang atau rumah sakit jauh jaraknya dari lokasi kejadian.
Pengetahuan ini sangatlah bermanfaat dan sangat penting untuk menolong jiwa seseorang yang tentunya berakibat fatal bila tidak mendapat pertolongan semestinya.
Misalnya kita menghadapi seseorang yang mendapat luka parah, bagaimana cara menghentikan pendarahannya dan apa yang harus kita lakukan supaya tidak terjadi infeksi (peradangan) pada lukanya?
Untuk mengatasi kecelakaan tersebut, hendaklah segera diambil tindakan yang dapat menolong jiwa orang itu, jangan dibiarkan banyak orang mengerumuni korban supaya tempat kita bekerja menjadi lapang dan si korban mendapat cukup udara yang bersih.
Hendaklah diperiksa apakah si korban masih sadar akan dirinya dan apakah napas serta nadinya masih berjalan baik, jagalah baik-baik lukanya supaya tidak bertambah parah. Buka pelupuk matanya dan periksa apakah biji matanya masih bergerak atau tidak? Jika biji mata itu terbeliak dan yang satu tidak sama besar dengan yang lainnya, maka inilah tanda kerusakan pada otak.
Rabalah perlahan-lahan kalau-kalau terdapat tulang yang patah/retak pada tengkorak, leher, tulang selangkangan, bahu, tangan dan kaki. Jika ternyata ada tulang yang patah, bukalah pakaian korban bila tidak mungkin/sulit dibuka maka pakaian itu lebih baik digunting dekat tulang yang patah/retak supaya jelas bagaimana cederanya dan mempermudah mengobatinya.
Untuk memudahkan pertolongan, pindahkan korban ketempat yang lapang, mengangkat korban hendaklah berhati-hati agar korban tidak bertambah sakit dan merasa tersinggung.
Segera hentikan pendarahan pada lukanya dan segera minta pertolongan pada dokter, supaya kecelakaan itu tidak membahayakan jiwa korban.
3. Memelihara Standar Keamaan Pribadi
- Melaksanakan pekerjaan secara aman sesuai peraturan K3.
Setiap pekerja harus menyadari bahwa dalam bekerja bisa saja terjadi kecelakaan, untuk itu pekerja harus memahami dan mematuhi peraturan K3 seperti: melihat keadaan tempat kerja, alat-alat pelindung diri, apresiatif terhadap tanda-tanda/slogan-slogan tentang tanda bahaya, dan setiap pekerja harus mengetahui dan mempelajari UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Pencegahan terhadap bahaya dari kecelakaan kerja diidentifikasi pada latihan kerja dan dilaporkan sesuai kebijakan perusahaan. Kondisi tempat kerja agar diperiksa lebih seksama, alat-alat pelindung diri dicek kelayakannya, alat-alat alarm diperiksa keadaanya, bila ada kerusakan segera dicatat dan dilaporkan untuk segera diperbaiki/diganti.
- Tanggung jawab keselamatan di industri harus diketahui dan diaplikasikan, kebijakan-kebijakan/aturan-aturan yang menyangkut keselamat kerja harus disosialisasikan, bila terjadi kecelakaan agar segera ditangani, format-format laporan agar disediakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar